Hak Atas Kekayaan
Intelektual
A. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini
merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek,
Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip-Prinsip
Hak Atas Kekayaan Intelktual
Prinsip-Prinsip yang terdapat
dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan,
prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan,
peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial, (mengatur
kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
C. Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektul
Berdasarkan WIPO hak atas
kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta (
copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1) Hak
Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
2) Hak
Kekayaan Industri (Indutrial Property Rights)
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal
2 oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas
tanaman
d. Rahasia
dagang
e. Desain
industri
f. Desain
tata letak sirkuit terpadu.
D. Dasar
Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak
kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang-Undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang-Undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
E. Hak
Cipta
· Pengertian
Hak Cipta
Dalam pasal 1 Ayat 1 UU No. 19
Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, immajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak
ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau
hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian hak cipta tidak
dibaerikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk
yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang
lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu
dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
· Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak ekskusif bagi pencipta
atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh
pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Sementara itu berdasarkan pasal 5
sampai dengan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud
dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a) Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang
tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurngi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
b) Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan ittu.
c) Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnyya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
d) Jika
suatu ciptaan dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak ang membuat
karya cipta itu dianggap sebagai:
a. Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan
b. Arsitektur
c. Peta
d. Seni
batik
e. Fotografi
f. Sinematografi
g. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database.
Sementara itu, yang tidak ada hak
cipta meliputi:
a) Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan
perundang-undangan
c) Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d) Putusan
pengadilan atau penetapan haki
e) Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
· Masa
Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan
pasal 34 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk
suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a) Hak
cipta atas suatu ciptaan selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
yang hidup terlama meninggal, antara lain:
§ Buku, pamflet, dan
semua hasil karya tulis lain
§ Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
§ Drama atau drama
musikal, tari, koreografi
§ Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, dan ciptaan lain yang sejenis.
b) Hak
atas cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan usaha hukum berlaku selama
50tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
§ Program komputer
§ Sinematografi
§ Fotografi
§ Database, dan
§ Karya hasil
pengalihan wujud
c) Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d) Untuk ciptaan
yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah
benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas
waktu.
e) Untuk ciptaan
yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan
sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui
pencipta dan penerbitnya oleh negara dengan jangka panjang waktu selama 50
tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f) Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
· Pendaftaran
Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran
ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau
bentuk dari ciptaan yang didaftar. Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau membaerikan persetujuan kepada persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan)adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
F. Hak
Paten
· Pengertian
Hak Paten
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seseorang
inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada
tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan
tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya
(non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat
dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus
diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
· Lingkup
Paten
Paten diberikan untuk invensi
yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam
industri.
Namun, suatu invensi merupakan
hal ang tidak dapat diduga sebelum dan harus dilakukan dengan mempehatikan
keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap
baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi
yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan
dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industri sesuai dengan apa
yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk panen sederhana.
Sementara itu, paten yang tidak
diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut:
a) Proses/produk,
pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan.
b) Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia atau hewan.
c) Teori
ang metode dibidang ilmu pengetahuan dan metematika, atau semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik, proses biologi yanf esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
· Jangka
Waktu Paten
Bersadarkan pasal 8 UU No. 14
Tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang,
sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena
itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
· Permohonan
Paten
Sementara itu, paten diberikan
atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi
atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten
diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten
Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti
hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan
sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Namun, permohonan dapat berubah
dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh
permohonan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
· Pengalihan
Paten
Berdasarkan pasal 66 UU No. 14
Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap segala
bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal
pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi
hukum. Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap
dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
· Lisensi
Paten
Pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan
perbuatan hukum sebagaimana perjanjian berlangsung untuk jangka waktu lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wlayah negara Republik Indoonesia. Namun,
perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya.
Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh
penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royyalti yang harus dibayarkan
ditetapkan oleh direktorat jenderal.
· Paten
Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan
untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti
hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain
itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
· Penyelesaian
Sengketa
Pemegang paten atau penerima
lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap
siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan pengadilan
niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
· Pelanggaran
Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten
merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 samapai dengan
pasal 135 UU no. 14 Tahun 2002 tentang paten, dapat dikenakan hukum pidana dan
perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
G. Hak
Merek
· Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan pasal 1 UU No. 15
Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
· Jenis-Jenis
Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi
menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
a) Merek
Dagang
Merek dagang merupakan merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b) Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c) Merek
Kolektif
Merek kolektif merupakan merek
yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
d) Merek
yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas
permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila
mengandung salah satu unsur:
o Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum
o Tidak memiliki
daya pembeda
o Telah terjadi
milik umum.
|
H. DESAIN
INDUSTRI
· Pengertian
dan Istilah
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Desain Industri antara lain:
Pendesain: seseorang atau
beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Hak Desain Industri: Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
· Lingkup
Desain Industri
a. Desain
Industri yang Dilindungi
Hak desain industri diberikan
untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan
permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan
sebelumnya.
b. Desain Industri yang Tidak Dilindungi
Hak
desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri
bertentangan dengan:
o Peraturan
perundang-undangan yang berlaku
o Ketertiban
umum
o Agama
· Bentuk
dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang
diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk
melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak
lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain
Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya,
pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap
Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
· Pelanggaran
dan Sanksi
Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan,
dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri
merupakan delik aduan.
· Pendaftaran
Desain Industri
Untuk memperoleh perlindungan
Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM).
I. Rahasia Dagang
· Pengertian
dan Dasar Hukum Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah Informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
· Lisensi
Lisinsi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan
dikenai biaya. Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari
perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang
diperjanjikan.
· Pengalihan
§ Hak Rahasia Dagang
dapat beralih atau dialihkan dengan
§ Pewarisan
§ Hibah
§ Wasiat
§ Perjanjian
tertulis
§ sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ø Pengalihan Hak Rahasia
Dagang disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
Ø Segala bentuk
pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.
Ø Pengalihan Hak
Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Ø Pengalihan Hak
Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
· Lingkup
Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia
Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
· Subyek
(Pemegang) Hak Atas Rahasia Dagang
Pemegang hak atas rahasia
dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima
hak dari pemilik rahasia dagang.
· Perlindungan
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang mendapat
perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai
ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap bersifat
rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau
tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
· Hak
Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki
hak untuk :
o Menggunakan
sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya
o Memberikan
Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau
mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
|